LARANGAN IHRAM


Selama dalam keadaan ihram, seorang jemaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu pun larangan ihram yang terdiri atas:


Laki-laki dilarang:

1. Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju), Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama klik disini

2. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama klik disini

3. Menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama klik disini


Perempuan dilarang:

1. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama klik disini

2. Menutup muka dengan cadar, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama klik disini


Selama berihram baik laki-laki maupun perempuan dilarang:

1. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama klik disini

2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama klik disini

3. Memburu dan menganiaya/ membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka, Dam atau Dendanya adalah Dam 3 / Takhyir dan Ta'dil klik disini

4. Memakan hasil buruan, Dam atau Dendanya adalah Dam 3 / Takhyir dan Ta'dil klik disini

5. Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput, Dam atau Dendanya adalah Dam 3 / Takhyir dan Ta'dil klik disini

6. Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi, sanksi atau dendanya tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah (batal) dan berdosa.

7. Bersetubuh, saat ihram atau sebelum tahallul awal Dam atau Dendanya adalah Dam 2 / Tartib dan Ta'dil Pertama klik disini, apabila sesudah tahallul awal sebelum tahallul tsani Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Kedua klik disini 

8. Pendahuluan bersetubuh seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Kedua klik disini

9. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata- kata kotor, sanksi atau dendanya tidak membayar dam tapi berdosa.

10. Melakukan kejahatan dan maksiat, sanksi atau dendanya tidak membayar dam tapi berdosa.

11. Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama klik disini


Ibadah atau Pelanggaran atau peristiwa yang lain, yang juga terkena dam atau denda:

1. Haji Tamattu’

2. Haji Qiran

3. Tidak berniat (ihram) dari Miqat Makani

4. Tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i

5. Tidak Mabit di Mina tanpa alasan syar’i

6. Tidak melontar jamrah

7. Tidak melaksanakan Thawaf Wada’

( Tujuh hal tersebut Dam atau Dendanya adalah Dam 1 / Tartib dan Taqdir klik disini )

8. Tertahan (gagal) melaksanakan haji karena suatu halangan yang merintangi di tengah jalan, dalam keadaan sudah ihram, Dam atau Dendanya adalah Dam 2 / Tartib dan Ta'dil Kedua klik disini


*********************


HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN KETIKA IHRAM

Dalam kondisi ihram, jemaah diperbolehkan :

1. Membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya kalajengking, tikus, ular, anjing buas, gagak, nyamuk, lalat;

2. Mandi;

3. Menyikat gigi;

4. Berbekam;

5. Memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan;

6. Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang;

7. Bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan pohon;

8. Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan;

9. Mencuci dan mengganti kain ihram;

10. Menggaruk kepala dan badan;

11. Menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut;

12. Memakai perhiasan bagi wanita.

0 komentar:

Posting Komentar