1. Dam Tartib dan Taqdir


Dam Tartib dan Taqdir yaitu:

- Menyembelih seekor kambing

- Jika tidak mampu, berpuasa 10 hari dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama dalam ibadah haji dan 7 hari setelah di kampung halaman.

- Kalau tidak sanggup berpuasa, membayar untuk setiap 1 hari puasa sebesar 1 mud (675 gr/0.7 liter) makanan pokok.


Untuk ibadah atau pelanggaran sebagaimana berikut:

1. Haji Tamattu’

2. Haji Qiran

3. Tidak berniat (ihram) dari Miqat Makani

4. Tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i

5. Tidak Mabit di Mina tanpa alasan syar’i

6. Tidak melontar jamrah

7. Tidak melaksanakan Thawaf Wada’


Waktu Pelaksanaannya:

Mulai saat terjadi pelanggaran secara tertib (berurutan sesuai kemampuan)

0 komentar:

Posting Komentar