Dam Takhyir dan Taqdir yaitu ada 2 (dua):
Pertama
Memilih di antara tiga macam:
- Menyembelih seekor kambing; atau
- Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin; atau
- Berpuasa 3 hari.
Untuk pelanggaran:
1. Membuang/mencabut/ menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh
2. Memakai pakaian yang dilarang dalam ihram
3. Mengecat/memotong kuku,
4. Memakai wangi-wangian.
Waktu pelaksanaannya:
Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.
Kedua
Memilih di antara tiga macam:
- Menyembelih seekor unta; atau
- Bersedekah seharga seekor unta; atau
- Berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli.
Untuk pelanggaran:
1. Melakukan perkosaan, percumbuan
2. Melakukan hubungan suami istri selepas tahallul awal.
Waktu pelaksanaannya:
Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.
0 komentar:
Posting Komentar