Dam Takhyir dan Ta'dil yaitu memilih di antara dua macam:
- Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu. Kalau unta perbandingannya sapi, kalau rusa/ kijang perbandingannya adalah kambing.
atau
- Memberi makan dengan nilai harga binatang bandingan dan dibagikan kepada fakir miskin Makkah, atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai binatang perbandingan (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari).
Untuk pelanggaran:
1. Berburu/membunuh binatang buruan saat di Tanah Haram atau Halal
2. Menebang/memotong atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Makkah (kecuali pepohonan yang sudah kering)
Waktu pelaksanaannya:
Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.
0 komentar:
Posting Komentar