2. Dam Tartib dan Ta’dil


Dam Tartib dan Ta'dil yaitu ada 2 (dua) :


Pertama

- Menyembelih seekor unta

- Kalau tidak mampu, menyembelih seekor sapi/lembu

- Kalau tidak mampu, menyembelih 7 ekor kambing

- Kalau tidak mampu, memberi makan fakir miskin senilai seekor unta

- Kalau tidak mampu, berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter = 1 hari) dari makanan yang dibeli dengan harga seekor unta.


Untuk pelanggaran:

Melakukan hubungan suami- istri sebelum tahallul awwal (dalam ibadah haji) dan sebelum selesai seluruh rangkaian umrah (dalam ibadah umrah).


Waktu Pelaksanaannya:

Ditunaikan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan amalan-amalan haji/ umrahnya tetap harus diselesaikan dengan kewajiban mengulang haji/umrahnya, karena haji/umrahnya tidak sah.


Kedua

- Menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting (mencukur) rambut sebagai tahallul dari ihramnya.

- Jika tidak mampu, memberi makan kepada fakir miskin senilai harga kambing.

- Jika tidak mampu, berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari) yang dibeli dengan harga seekor kambing.


Untuk kejadian/peristiwa:

Tertahan (gagal) melaksanakan haji karena suatu halangan yang merintangi di tengah jalan, dalam keadaan sudah ihram.


Waktu Pelaksanaannya:

Dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman.

0 komentar:

Posting Komentar