THAWAF


Pengertian Thawaf

Thawaf menurut bahasa berarti mengelilingi. Sedangkan menurut istilah berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.


Syarat Sah Thawaf

1. Suci dari hadas dan najis;

2. Menutup aurat;

3. Berada di dalam  Masjidil  Haram  termasuk di area perluasan pada lantai dua, tiga, atau empat, meskipun dengan posisi melebihi ketinggian Ka’bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka’bah;

4. Memulai dari Hajar Aswad;

5. Ka’bah berada di sebelah kiri;

6. Di luar Ka’bah (tidak di dalam Hijir Ismail);

7. Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran;

8. Niat tersendiri, jika thawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak  terkait  dengan  haji  dan umrah.

 

Sunah-sunah Thawaf

1. Memegang Hajar Aswad, menciumnya, serta meletakkan jidat di atasnya pada awal thawaf. Namun semua sunah ini tidak dianjurkan bagi perempuan kecuali jika tempat thawaf lengang. Jika tidak memungkinkan, cukup semua itu dilakukan dengan isyarah melalui tangan kanan.

2. Membaca doa ma’tsur pada saat memulai thawaf setelah istilam sambil mengangkat tangan:

اَللّٰهُمَّ إِيْمَانًا بِكَ وَ تَصْدِيْقًا بِكِتَابِكَ وَ وَفَاءً بِعَهْدِكَ وَ اتِّبَاعًا لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ.

3. Melakukan ramal (berjalan cepat) bukan berlari bagi kaum lelaki dan tidak membuat lompatan pada putaran pertama sampai ketiga, dan berjalan biasa pada putaran selanjutnya;

4. Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu kiri, sehingga bahu kanan terbuka dan bahu kiri tertutup;

5. Mendekat pada Ka’bah bagi kaum laki-laki jika sekeliling Ka’bah tidak dalam kondisi penuh sesak dan membuatnya menderita, sedangkan bagi kaum perempuan disunnahkan menjauh dari Ka’bah;

6. Berjalan kaki bagi yang mampu; bagi yang tidak mampu dapat menggunakan kursi roda atau skuter matik;

7. Mengusap rukun Yamani.


Macam-macam Thawaf

Thawaf ada lima macam yaitu thawaf rukun, thawaf qudum, thawaf sunat, dan thawaf wada’ dan thawaf nadzar.


1. Thawaf Rukun

Thawaf rukun ada dua, yaitu thawaf rukun haji yang disebut thawaf ifadhah atau thawaf ziyarah, dan thawaf rukun umrah.


2. Thawaf Qudum

Thawaf qudum merupakan penghormatan kepada Baitullah. Bagi jemaah yang melakukan haji ifrad atau qiran, hukum thawaf qudum adalah sunat, dilaksanakan di hari pertama kedatangannya di Mekkah. Bagi jemaah haji yg melakukan haji tamattu tidak disunahkan melakukan thawaf qudum karena thawaf qudum yang ia lakukan sudah termasuk di dalam thawaf umrah.


3. Thawaf Sunnah

Thawaf sunnah adalah thawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i.

 

4. Thawaf Wada’

Thawaf wada’ merupakan penghormatan akhir kepada baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum thawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah. Jemaah yang meninggalkan thawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW memberikan rukhshah (keringanan) kepada perempuan yang haid untuk tidak thawaf wada’.


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّهُ قَالَ : أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

Berdasar hadist ini disimpulkan bahwa hukum thawaf   wada’   adalah   wajib   sebab   rukhshah hanya berlaku dalam hal yang wajib. Perempuan  yang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan thawaf wada’. Penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjid  al-haram. Menurut pendapat Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir, hukum thawaf wada’ adalah sunah. Seseorang yang tidak mengerjakan thawaf wada’ tidak diharuskan membayar dam. Menurut Imam Malik, orang sakit atau użur dapat mengikuti pendapat ini.


5. Thawaf Nazar

Thawaf nazar hukumnya wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja.


Thawaf bagi Jemaah Uzur

Jemaah uzur atau sakit dapat melakukan thawaf dengan kursi roda di lantai satu, lantai dua, atau lantai empat. Kursi roda bisa dibawa sendiri oleh jemaah atau menyewanya berikut biaya jasa pendorong. Jemaah uzur atau sakit juga dapat melakukan thawaf dan sa’i dengan menggunakan ‘arabah kahrubaaiyyah (skuter matik) roda empat bertenaga baterai. Penggunaan fasilitas ini dilakukan dengan cara menyewa dan disediakan. Fasilitas ini disediakan secara khusus di lantai tiga mezzanine.

Tidak ada perbedaan di kalangan para ahli fikih tentang diperbolehkannya jemaah udzur, lansia atau sakit, melakukan thawaf dengan menggunakan kursi roda atau skuter. 

Menurut Syafi’iyah, thawaf dengan berjalan kaki hukumnya sunnah. Namun, bagi jemaah yang tidak dalam kondisi uzur, para ulama’ berbeda pendapat. Ada yang tidak membolehkan thawaf dengan kendaraan dengan alasan hukum yang berlaku dalam thawaf sama dengan yang berlaku dalam salat. Kalangan Malikiyah dan Hanifiyah membolehkannya namun harus membayar dam karena berjalan kaki saat thawaf adalah wajib. Ada pula ulama yang membolehkan thawaf menggunakan kendaraan, antara lain diungkapkan oleh Imam Ibn Mundzir, dengan alasan Nabi sendiri pernah melaksanakan thawaf dengan mengendarai unta. Thawaf berkendaraan ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw ketika haji wada’. sebagaimana hadist berikut :


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ : طَافَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ، يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ


Artinya :

Dari Ibnu Abbas Ra berkata: Rasulullah Saw thawaf pada waktu haji wada’ dengan mengendarai unta sambil menyalami rukun Yamani dengan tongkat.  (HR. Al- Bukhari dari Ibnu Abbas ra.)

0 komentar:

Posting Komentar