MENGGANTI NIAT ATAU TABDILUN NIYAT


Tabdilun niyat adalah mengubah niat dari ihram haji menjadi niat ihram umrah atau sebaliknya. Hal ini dibolehkan jika:


1. Jemaah terbentur halangan akibat perawatan kesehatan; misalnya sejak awal seorang jemaah berniat haji ifrad tapi karena kondisi kesehatannya menuntutnya segera mengakhiri ihram, dia dibolehkan mengubah niat ihram menjadi niat umrah dan jenis haji yang dia laksanakan berubah jadi haji tamattu’;


2. Jemaah terbentur halangan syar’i seperti haidh. Misalnya seorang jemaah perempuan berniat ihram umrah dari miqat tapi sesampai di Mekkah dia tidak bisa menyelesaikan umrahnya karena belum suci, sementara waktu wukuf sudah tiba, dalam kondisi ini dia bisa mengubah niat ihram umrahnya menjadi niat haji qiran.


Jemaah haji yang melakukan perubahan niat dikenakan DAM TARTIB DAN TA'DIL, yaitu:

- Menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting (mencukur) rambut sebagai tahallul dari ihramnya.

- Jika tidak mampu, memberi makan kepada fakir miskin senilai harga kambing.

- Jika tidak mampu, berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari) yang dibeli dengan harga seekor kambing.


Waktu Pelaksanaannya:

Dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman.

0 komentar:

Posting Komentar