MABIT DI MUZDALIFAH


Mabit di Muzdalifah adalah bermalam atau beristirahat di Muzdalifah pada 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah dan hukumnya wajib. Mabit di Muzdalifah dianggap sah bila jemaah berada di Muzdalifah melewati tengah malam, walau ia hanya mabit sesaat. Pada saat mabit hendaknya seseorang banyak membaca talbiyah, dzikir, istighfar, berdoa atau membaca al-Qur’an. 


Beberapa hal yang terkait hukum mabit di Muzdalifah :

1. Menurut sebagian besar ulama’, hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib.

2. Sebagian ulama’ lain menyatakan sunat.

3. Jemaah haji yang tidak mabit karena uzur syar’i seperti sakit, mengurus orang sakit, tersesat jalan dan lain sebagainya, tidak diwajibkan membayar dam.

0 komentar:

Posting Komentar