KATEGORI DAM


Makna dari Istilah dalam Kategori Dam:


1. Dam Tartib maksudnya adalah jamaah haji (yang melanggar) diharuskan untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan denda lain yang setara kecuali orang tersebut tidak mampu membayarnya.


2. Dam Takhyir maksudnya adalah jamaah haji (yang melanggar) diharuskan untuk membayar denda dan boleh menggantinya dengan denda lain yang setara.


3. Dam Taqdir maksudnya adalah syariat telah menetapkan denda pengganti yang setara, baik secara berurutan maupun dengan memilih, yakni taqdir bisa juga berarti telah ditetapkan dendanya tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih.


4. Dam Ta’dil adalah syariat memerintahkan untuk mencari denda lain dengan takaran yang setara berdasarkan nilai (harga).



EMPAT KATEGORI DAM


1. Dam Tartib dan Taqdir

Dam Tartib dan Taqdir yaitu:

- Menyembelih seekor kambing

- Jika tidak mampu, berpuasa 10 hari dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama dalam ibadah haji dan 7 hari setelah di kampung halaman.

- Kalau tidak sanggup berpuasa, membayar untuk setiap 1 hari puasa sebesar 1 mud (675 gr/0.7 liter) makanan pokok.


Untuk ibadah atau pelanggaran sebagaimana berikut:

1. Haji Tamattu’

2. Haji Qiran

3. Tidak berniat (ihram) dari Miqat Makani

4. Tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i

5. Tidak Mabit di Mina tanpa alasan syar’i

6. Tidak melontar jamrah

7. Tidak melaksanakan Thawaf Wada’


Waktu Pelaksanaannya:

Mulai saat terjadi pelanggaran secara tertib (berurutan sesuai kemampuan)



2. Dam Tartib dan Ta’dil

Dam Tartib dan Ta'dil ada 2 (dua), yaitu:


Pertama

- Menyembelih seekor unta

- Kalau tidak mampu, menyembelih seekor sapi/lembu

- Kalau tidak mampu, menyembelih 7 ekor kambing

- Kalau tidak mampu, memberi makan fakir miskin senilai seekor unta

- Kalau tidak mampu, berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter = 1 hari) dari makanan yang dibeli dengan harga seekor unta.


Untuk pelanggaran:

Melakukan hubungan suami- istri sebelum tahallul awwal (dalam ibadah haji) dan sebelum selesai seluruh rangkaian umrah (dalam ibadah umrah).


Waktu Pelaksanaannya:

Ditunaikan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan amalan-amalan haji/ umrahnya tetap harus diselesaikan dengan kewajiban mengulang haji/umrahnya, karena haji/umrahnya tidak sah.


Kedua

- Menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting (mencukur) rambut sebagai tahallul dari ihramnya.

- Jika tidak mampu, memberi makan kepada fakir miskin senilai harga kambing.

- Jika tidak mampu, berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari) yang dibeli dengan harga seekor kambing.


Untuk kejadian/peristiwa:

Tertahan (gagal) melaksanakan haji karena suatu halangan yang merintangi di tengah jalan, dalam keadaan sudah ihram.


Waktu Pelaksanaannya:

Dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman.



3. Dam Takhyir dan Ta’dil

Dam Takhyir dan Ta'dil yaitu memilih di antara dua macam:

- Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu. Kalau unta perbandingannya sapi, kalau rusa/ kijang perbandingannya adalah kambing.

*atau*

- Memberi makan dengan nilai harga binatang bandingan dan dibagikan kepada fakir miskin Makkah, atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai binatang perbandingan (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari).


Untuk pelanggaran:

1. Berburu/membunuh binatang buruan saat di Tanah Haram atau Halal

2. Menebang/memotong atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Makkah (kecuali pepohonan yang sudah kering)


Waktu pelaksanaannya:

Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.



4. Dam Takhyir dan Taqdir

Dam Takhyir dan Tadqir yaitu ada 2 (dua):


Pertama

Memilih di antara tiga macam:

- Menyembelih seekor kambing; atau

- Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin; atau

- Berpuasa 3 hari.


Untuk pelanggaran:

1. Membuang/mencabut/ menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh

2. Memakai pakaian yang dilarang dalam ihram

3. Mengecat/memotong kuku,

4. Memakai wangi-wangian.


Waktu pelaksanaannya:

Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.


Kedua

Memilih di antara tiga macam:

- Menyembelih seekor unta; atau

- Bersedekah seharga seekor unta; atau

- Berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli.


Untuk pelanggaran:

1. Melakukan perkosaan, percumbuan

2. Melakukan hubungan suami istri selepas tahallul awal.


Waktu pelaksanaannya:

Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.

0 komentar:

Posting Komentar