HUKUM UMRAH SUNAH BERULANGKALI SAAT HAJI


Menurut Imam Malik dan Ibn Taimiyah, makruh umrah lebih satu kali dalam setahun,

Sekalipun Imam Syafi’i dan Imam Hanbali berpendapat boleh, namun Imam Hanbali mensyaratkan minimal jeda sepuluh hari dari umrah sebelumnya. Sementara Ibn Abbas, Atha’ dan Thawus berpendapat bagi orang yang sudah mukim di Makkah (minimal empat hari), lebih utama melaksanakan tawaf sunah ketimbang umrah sunnah berulangkali.

0 komentar:

Posting Komentar