BERCUKUR ATAU MEMOTONG RAMBUT


Dalam rangkaian ibadah haji/umrah, bercukur merupakan salah satu rukun haji/umrah, khususnya menurut mazhab Syafi’i, dan tidak sempurna haji/ umrahnya jika tidak mencukur rambut. Sedangkan menurut tiga mazhab lainnya, hukum bercukur adalah wajib, jika ditinggalkan wajib membayar dam.


Bercukur dalam ibadah umrah dilakukan setelah jemaah umrah melaksanakan tawaf dan sa’i. Dalam ibadah haji, praktek yang lazim dilakukan, bercukur dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah jemaah melempar Jamrah Kubra. Inilah yang disebut tahallul awal. Namun, bercukur bisa dilaksanakan baik sebelum maupun setelah lempar Jamrah Aqabah.


Madzhab Syafi’i membolehkan bercukur sebelum lontar jamrah. Ibn Umar meriwayatkan, pada saat hari nahar, ada seorang jemaah haji yang berdiri di dekat jumrah dan bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, saya telah bercukur sebelum saya melaksanakan lempar jamrah.” Rasul menjawab, “Lakukan lemparan jamrah dan tidak ada dosa” (irmi wala haraj). (HR. Al- Bukhari dari Ibnu ‘Umar RA) Menurut imam Malik mencukur sebelum lontar jamrah wajib membayar dam, sedangkan menurut Imam Ahmad bercukur sebelum lontar karena alpa atau tidak tahu tidak terkena dam, tetapi jika sengaja wajib membayar dam.


Adapun tata cara menggunting (memotong) rambut sebagai berikut:

1. Jemaah laki-laki memotong rambut kepala atau mencukur gundul. Rasulullah mendoakan rahmat dan ampunan tiga kali bagi yang mencukur gundul dan sekali bagi yang memendekkannya. Jika mencukur gundul, jemaah bisa memulainya dari separuh kepala bagian kanan kemudian separuh bagian kiri;

2. Jemaah perempuan hanya  memotong rambut kepala dengan cara mengumpulkan rambutnya kemudian memotongnya sebatas ujung jari;

3. Jumlah rambut kepala yang dipotong minimal tiga helai rambut. Bagi Jemaah yang tidak memiliki rambut kepala, disunatkan untuk menempelkan dan menggerakkan alat cukur di kepala. Mencukur rambut kepala tidak boleh digantikan dengan mencukur rambut lain, misalnya kumis atau rambut yang lain.

0 komentar:

Posting Komentar